Sah, PPPK Dapat Uang Pensiun!

Sah! Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang diatur adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam salah pasalnya yaitu Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 berbunyi "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material". Adapun komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yakni terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS. 

Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

Comments